MANAJEMEN BANDARA INTERNASIONAL HANG NADIM TERAPKAN ATURAN BATAS WAKTU MAKSIMAL 3 MENIT DROP OFF DAN PICK UP PENUMPANG DI AREA KEBERANGKATAN DAN KEDATANGAN

MANAJEMEN BANDARA INTERNASIONAL
HANG NADIM
TERAPKAN ATURAN BATAS WAKTU MAKSIMAL 3 MENIT DROP OFF DAN PICK UP PENUMPANG DI AREA KEBERANGKATAN
DAN KEDATANGAN

 

Dalam rangka untuk meningkatan pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim, PT Bandara Internasional Batam sebagai pengelola Bandara Internasional Hang Nadim terus melakukan transformasi pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara. Salah satu transformasi pelayanan tersebut adalah mengoptimalkan layanan operasional pada area Keberangkatan dan Kedatangan penumpang.

 

Sebelumnya sejak September 2022, Manajemen PT Bandara Internasional Batam telah melakukan pengaturan pada area Keberangkatan dan Kedatangan. Pengaturan tersebut antara lain penataan jalur mobilitas kendaraan, pemasangan safety cone, safety berrier, rambu jalan dan marka. Tidak hanya itu, dengan adanya renovasi Gedung VIP Bandara bulan Januari 2023 manajemen PT Bandara Internasional Batam juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area Kedatangan.

 

Selanjutnya pada bulan Juni 2023, Manajemen PT Bandara Internasional Batam melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan aturan batas waktu maksimal 3 (tiga) menit drop off dan pick up penumpang pada area Kebarangkatan dan Kedatangan, serta pada pertengahan bulan Agustus 2023 telah dilakukan uji coba penerapan aturan tersebut.

 

Dengan dilakukanya sosialisasi dan uji coba penerapan aturan batas waktu drop off dan pick up penumpang pada area kebarangkatan dan kedatangan, diharapkan seluruh masyarakat atau pengguna jasa dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal manajemen PT Bandara Internasional Batam dalam mengendalikan kepadatan atau antrian kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Internasional Hang Nadim.

 

Dalam penerapanya, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat melakukan drop off dan pick up penumpang dalam waktu maksimal 3 (tiga) menit. Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa lain. Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah dipasang pada area Keberangkatan dan Kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu. Petugas khusus landside dan Patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut.

 

Vice President Corporate Secretary (Aidhil P. Julian) menyampaikan penerapan aturan batas waktu maksimal 3 (tiga) menit drop off dan pick up penumpang pada area Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan dimulai pada tanggal 1 September 2023. Penerapan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

 

Konsekuensi dan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar juga diterapkan pada aturan tersebut, salah satu sanksi-nya adalah dilakukan penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Prosedur tersebut antara lain;

1) Jika lebih dari 3 menit dilakukan pemanggilan (Announcment) kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraanya ke tempat yang telah di sediakan;

2) Jika dalam waktu 5 (lima) menit sejak pemanggilan tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembokan ban kendaraan;

3) Dipasangkan surat teguran pada kendaraan yang melanggar;

4) Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menghubungi ADM (Airport Duty Manager) melalui nomor 0811 7766 737;

5) ADM (Airport Duty Manager) memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulangi kembali;

6) Setelah mendapatkan pengarahan dari ADM (Airport Duty Manager) penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali dan mempersilahkanya pengemudi atau pemilik kendaraan untuk melanjutkan perjalanan.

 

Penerapan aturan batas waktu maksimal 3 (tiga) menit drop off dan pick up penumpang pada area Keberangkatan dan Kedatangan merupakan komitmen PT Bandara Internasional Batam dalam mengoptimalkan pelayanan. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandar udara agar dapat memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban. Sehingga transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke arah yang lebih baik dapat segera terwujud.